Jumat, 15 November 2013

Kecenderungan Hukum di Dunia Muslim

Sebagai ajaran universal yang bertujuan sebagai agama rahmatan lil-‘ālamīn, Islam selalu memperhatikan segala sisi kehidupan pemeluknya, dalam arti mengatur kehidupan mereka melalui norma-norma religius yang termanifestasi dalam teks-teks keagamaan. Oleh karena itu, dua sumber utama ajaran Islam, al-Qur’ān dan hadits, dipercaya sebagai sumber hukum yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam segala tindakan manusia. Maka dari sinilah, muncul istilah ‘hukum Islam’, yakni sebuah tatanan hukum yang bersumber dari syarī‘at Islam.