Semua pendukung hukum Islam sepakat bahwa hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari
syarÄ«‘at mencakup segala aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat individual
maupun kehidupan kolektif kemasyarakatan. Artinya, tidak satu bidang kehidupan
pun yang tidak diatur oleh hukum Islam. Bahkan perpolitikan negara pun –menurut
mereka– diatur dalam Islam, sehingga hubungan antara penguasa dan rakyat bisa
selalu terjalin sesuai dengan prinsip syarÄ«‘at.