Rabu, 04 September 2013

Hukum Islam; Antara Realita dan Ilustrasi

Semua pendukung hukum Islam sepakat bahwa hukum Islam adalah hukum yang bersumber dari syarī‘at mencakup segala aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat individual maupun kehidupan kolektif kemasyarakatan. Artinya, tidak satu bidang kehidupan pun yang tidak diatur oleh hukum Islam. Bahkan perpolitikan negara pun –menurut mereka– diatur dalam Islam, sehingga hubungan antara penguasa dan rakyat bisa selalu terjalin sesuai dengan prinsip syarī‘at.

Klaim semacam di atas tidak jarang dikemukakan oleh para ahli hukum yang concern terhadap aplikasi hukum Islam dalam kehidupan masyarakat Muslim sehari-hari. Namun dalam segi praktek, di sini tidak jarang pula ditemukan beberapa penyimpangan yang patut dikemukakan. 

Walaupun hukum Islam secara teoritis dan juga menurut pernyataan para ahli hukum Islam (fuqahā’), mencakup setiap cabang dan aspek kehidupan manusia. Namun dalam prakteknya, ada beberapa aspek kehidupan yang masih terabaikan, atau setidaknya diabaikan oleh umat Islam itu sendiri. Lembaga-lembaga politik dan pemerintahan, sebagian yurisdiksi hukum pidana, dan sebagian besar peraturan dagang berada di luar jangkauan pelaksanaan hukum tersebut secara efektif. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pandangan sinis para orientalis yang mengatakan bahwa hukum Islam masih terlalu lemah jika dihadapkan dengan masuknya berbagai konstitusi, sistem pemerintahan, dan hukum-hukum pidana, dagang dan perdata yang didasarkan paa model-model hukum Eropa dalam negara Islam.

Di lain pihak, terdapat satu bidang, di mana tatanan hukum sosial Islam secara ketat dipertahankan, yaitu bidang hubungan perorangan (al-ahwāl al-syakhshiyyah) yang di dalamnya menyangkut perkara perkawinan, perceraian, pewarisan, dan perwakafan. Alasan atas ketetapan pelaksanaan hukum Islam mengenai bidang-bidang ini tidak hanya terletak pada universalitas hubungan-hubungan yang menyangkut kepentingan setiap anggota masyarakat Muslim, tetapi juga terletak pada kenyataan bahwa aturan-aturan dasar mengenai hal ini semua termaktub dalam al-Qur’ān.

Tidak ada seorang Muslim pun hingga sekarang yang mempermasalahkan apakah al-Qur’ān itu benar-benar firman Allah atau bukan, kecuali beberapa kelompok rasionalis yang jumlahnya sangat kecil. Bagi orang-orang Muslim yang berpegang teguh kepada keyakinan ini, gagasan untuk mengubah atau melanggar ketentuan-ketentuan hukum pokok ini sama saja dengan kemurtadan.

Permasalahan lain adalah sikap benci dari para orientalis terhadap aplikasi hukum Islam di beberapa negara Muslim, khususnya dalam bidang hukum pidana. Di Saudi Arabia dan wilayah utara Nigeria, hukum pidana yang bersandar pada  syarī‘at Islam bukanlah suatu yang aneh, karena mereka telah mempraktekkannya sejak dahulu.

Namun akhir-akhir ini, beberapa masyarakat Islam di negara-negara Muslim yang hanya mempraktekkan hukum Islam secara parsial, merasa tidak cukup hanya melaksanakan aturan-aturan hukum di bidang perdata khsusnya kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, rujuk dan pewarisan yang berlangsung selama ini, tetapi mulai ada keinginan untuk melaksanakan bidang hukum lain dalam Islam, seperti hukum pidana (hudūd), ekonomi, dan lainnya.

Hanya saja pelaksanaan hukum pidana Islam di negara-negara ini sering menjadi isu kontroversial, karena aturan hukumannya yang dianggap oleh sebagian orang tidak manusiawi. Salah satu apologi yang diangkat adalah bahwa masyarakat Muslim masih lemah secara ekonomi sehingga banyak orang yang mencuri karena desakan ekonomi. Jadi, jika hukum pidana Islam ditegakkan, maka tidak menutup kemungkinan banyak orang yang kesulitan ekonomi harus kehilangan tangannya karena dipotong.

Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah sikap paradoks yang ditunjukkan umat Islam sendiri terhadap hukum Islam yang berlaku. Kita ambil contoh masalah yang berkenaan dengan poligami. Walaupun poligami dalam Islam dilegitimasi oleh syarī‘at, namun dalam prakteknya sangat memprihatinkan. Di negara Arab seperti Saudi Arabia yang menggunakan hukum Islam, tingkat penerapan poligami masih terhitung rendah, yakni hanya mencapai 1 sampai dengan 2 persen. Para bangsawan lebih menyukai selir dan harem untuk menemani tidur di istana.

Lebih dari itu, mereka, para bangsawan sering kedapatan berhura-hura, minum-minuman keras dan main perempuan di Eropa, padahal merekalah yang menganjurkan diberlakukannya syarī‘at Islam. Ini adalah beberapa contoh dari sikap paradoks umat Islam dalam menghadapi hukum Islam itu sendiri, yang dapat membuka celah bagi para orientalis untuk menyerang Islam dengan mengatakan bahwa hukum Islam tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

Dari sini, dapat dipahami bahwa, untuk mengaplikasikan syari’at Islam di tengah masyarakat, harus dimulai dari pembenahan sikap (akhlaq) masyarakat Islam itu sendiri terlebih dahulu. Jika tidak, maka terkesan adanya kemunafikan. Betapa tidak, kita berteriak menegakkan syari’at Islam, namun kenyataannya kita sendiri yang mengingakrinya dengan cara melakukan hal-hal yang sangat bertentangan dengan syari’at Islam itu sendiri. Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar