Sebagai ajaran universal yang bertujuan sebagai agama rahmatan lil-‘ālamīn, Islam selalu
memperhatikan segala sisi kehidupan pemeluknya, dalam arti mengatur kehidupan
mereka melalui norma-norma religius yang termanifestasi dalam teks-teks
keagamaan. Oleh karena itu, dua sumber utama ajaran Islam, al-Qur’ān dan hadits,
dipercaya sebagai sumber hukum yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam segala
tindakan manusia. Maka dari sinilah, muncul istilah ‘hukum Islam’, yakni sebuah
tatanan hukum yang bersumber dari syarī‘at Islam.