Manusia sebagai makhluk yang diklaim oleh Allah sebagai khalifah-Nya di
muka bumi ini, diberi kesempatan untuk memakmurkan bumi dengan kebebasan
melakukan segala sesuatu yang dianggap mendatangkan manfaat. Pemberian
kebebasan ini tidak lain mengandung arti bahwa Allah telah memberikan
hak-hak kepada manusia. Manusia berhak melakukan apa saja dalam dunia ini
selama hak tersebut digunakan sebagaimana mestinya. Namun anehnya, manusia
tidak jarang menyalahgunakan haknya untuk melakukan suatu yang mendatangkan
madharat. Penyalahgunaan hak inilah yang kemudian disebut oleh ulama fiqh
modern dengan sebutan al-isā’ah fī
isti‘māl al-haq atau al-ta‘assuf fī
isti‘māl al-haq.
Sabtu, 28 Agustus 2010
Sabtu, 14 Agustus 2010
‘Umar dan Rasionalisasi Nilai-Nilai Islam
Proses perluasan negeri-negeri Islam yang berlangsung cepat di zaman
pemerintahan ‘Umar bin Khaththab menghadapkan khalifah pada banyak problem. Namun dengan
demikian, ia tidak lantas kehilangan keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan, karena ia
berusaha mencari solusi sebisa mungkin. Himpunan solusi ini pertama-tama
didasarkan pada kebiasaan atau kultur Nabi, yang kedua didasarkan pada
konsultasi dengan sahabat, dan yang ketiga didasarkan pada inovasi khalifah
‘Umar sendiri.
Sabtu, 07 Agustus 2010
Kekhalifahan ‘Umar bin al-Khaththāb
Ancaman perpecahan merupakan masalah nyata yang dihadapi masyarakat Muslim
menyusul wafatnya Nabi. Oleh karena itu, pada saat krisis semacam ini,
dibutuhkan seorang pemimpin yang diharapkan mampu menyelesaikan masalah umat di
bawah bendera Islam. Islam sebagai sebuah ideologi universal secara serius juga
memusatkan perhatian doktrin-doktrinnya terhadap terbentuknya seorang figur
pemimpin. Namun yang menjadikan umat Islam berada dalam kebingungan adalah
bagaimana memilih seorang pengganti Nabi dan menetapkan bentuk serta cakupan
kewenangannya.