Sabtu, 14 Agustus 2010

‘Umar dan Rasionalisasi Nilai-Nilai Islam

Proses perluasan negeri-negeri Islam yang berlangsung cepat di zaman pemerintahan ‘Umar bin Khaththab menghadapkan khalifah pada banyak problem. Namun dengan demikian, ia tidak lantas kehilangan keseimbangan dalam menjalankan pemerintahan, karena ia berusaha mencari solusi sebisa mungkin. Himpunan solusi ini pertama-tama didasarkan pada kebiasaan atau kultur Nabi, yang kedua didasarkan pada konsultasi dengan sahabat, dan yang ketiga didasarkan pada inovasi khalifah ‘Umar sendiri.

Di samping itu, interaksi antara masyarakat Muslim Arab dengan bangsa Persia dan Romawi menyebabkan terjadinya perubahan-perubahan besar di pusat pemerintahan Madinah. Kedua kerajaan besar itu dikenal mempunyai struktur kelembagaan pemerintahan yang lengkap dan sistem ketatanegaraan yang baik. Sebagian dari sistem ini yang kemudian diadopsi oleh ‘Umar dalam menjalankan pemerintahannya, dengan cara mengevaluasi sistem dan peraturan yang ada kemudian disesuaikan dengan ajaran Islam.

Dalam memerintah, ‘Umar tidak terlalu radikal dan keras sebagaimana yang digambarkan sebagaian orang, namun ia sangat toleran dengan keadaan masyarakat. Bahkan ia selalu memusyawarahkan tiap masalah yang dihadapinya, meskipun terkadang solusinya sudah jelas bagi ‘Umar. Ini tercermin jelas dalam kisah ketika ia pergi berkunjung ke Syam, di mana ketika itu terdengar kabar tentang wabah penyakit di sana. Sebagai seorang pemimpin, ia memandang perlu untuk menjaga keselamatan dirinya dan para sahabat yang menyertainya saat itu. Tidak seharusnya mereka menempuh resiko yang besar kalau bukan untuk jihad memperjuangkan agama atau maslahat umat. Namun tetap saja ia bermusyawarah dengan sahabat, pertama dengan para Muhājirīn, kemudian Anshār lalu para pembesar Quraisy. ‘Umar sengaja mengajak mereka berunding perkelompok untuk memberi mereka tenggang waktu, sementara ia sendiri berfikir dan membandingkan pendapat yang ada.

‘Umar juga mengoptimalkan eksistensi Bayt al-Māl sebagai kas negara. Ia menganggap Bayt al-Māl adalah amanat Allah dan kaum muslimin. Karena itu, ia tidak mengizinkan pemasukan sesuatu ke dalam Bayt al-Māl atau pengeluaran darinya yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh syari‘at. Ia mengharamkan tindakan para penguasa yang menggunakan Bayt al-Māl untuk kepentingan individu. Perbedaan asasi antara khilāfah dan kerajaan dalam pandangannya adalah bahwa kerajaan memberikan hak kepada raja untuk menguasai khazanah negara (Bayt al-Māl), ia dapat apa saja dengan kebebasan yang sempurna. Sedangkan dalam khilāfah, seorang khalifah menganggap khazanah negara sebagai amanat Allah dan makhluk-Nya. Maka ia berkewajiban memberi hak kepada yang berhak dan berkewajiban melakukan terhadapnya sesuai dengan aturan yang benar.

Dalam pemerintahannya, untuk pertama kali dalam sejarah ditetapkan kalender Islam dengan tujuan untuk memudahkan urusan administrasi negara. Sedangkan untuk mengawasi interaksi sosial (mu‘āmalah) di pasar, ia membentuk badan hisbah (pengawasan terhadap kegiatan di pasar) untuk menghindari kecurangan-kecurangan dan persaingan yang tidak sehat antara para pedagang, serta mengawasi ketertibannya.

Salah satu langkah ‘Umar yang dinilai besar perannya dalam desain sistem komando pemerintahan adalah tindakan ‘Umar membentuk dewan pada tahun 20 H. ‘Umar mengeluarkan perintah agar nama para sahabat dicatat dan kemudian dibuat klasifikasi sahabat berdasarkan kedekatannya dengan Nabi, catatan religiusnya, serta loyalitasnya terhadap kemiliteran. Ia juga membuat stratifikasi sahabat berdasarkan kesukuan. Ia lebih menyukai Muhājirīn Quraisy daripada Muhājirīn lainnya, Muhājirīn secara keseluruhan daripada Anshār secara keseluruhan, lebih menyukai suku Aus daripada Khazraj, dan begitulah seterusnya. Kemudian ia membagi surplus keuangan berdasarkan kriteria yang dibuatnya. Orang yang mempunyai hubungan dekat dengan Nabi diberi 10.000 dirham pertahun, kemudian mereka yang pernah berpartisipasi dalam perang Badar diberi 5.000 dirham, sedangkan veteran perang Uhud mendapat 4.000 dirham. Para sahabat yang masuk Islam sebelum Fathu Makkah menerima 3.000 dirham, sedangkan prajurit biasa mendapatkan 500 sampai 600 dirham, dan masyarakat Muslim pada umumnya juga mendapat jatah dari Bayt al-Māl.

Dari perlakuan ‘Umar yang tidak menyamaratakan ini, banyak pihak yang mengkritiknya. Ia dianggap tidak melaksanakan apa yang telah dicontohkan Nabi dan Abū Bakr, karena Nabi membagi rata harta-harta ini dengan prinsip egalitarianisme, prinsip yang berbasis keyakinan bahwa semua orang pada dasarnya sama. Karena itu, semua orang berhak memiliki hak dan peluang sosial, politik dan ekonomi yang sama.

Sebenarnya, stratifikasi sosial inilah yang mereduksi jabatan sakral khalifah, atau khalifah Tuhan dan Rasul-Nya menjadi suatu kerajaan, dan masyarakat Muslim menjadi suatu masyarakat yang memiliki tuan penindas dan budak tertindas. Karena hal ini menjadikan prestise sosial dan kesejahteraan ekonomi semakin bergantung pada jabatan pemerintah dan layanan militer. Terbukti tak lama setelah wafatnya ‘Umar, orang-orang Quraisy yang pada dasarnya adalah pedagang, menjadikan jabatan dan layanan semacam itu sebagai usaha yang menguntungkan. Namun ‘Umar dengan bijak mengetahui bahaya ini dan melarang orang-orang Quraisy meninggalkan Madinah untuk berjihad atau ekspedisi militer.

Pada akhir pemerintahannya, ‘Umar menyadari ketidaksetaraan yang ditimbulkan oleh praktik stratifikasi sosial ini. Karena itu, ia menyesali perlakuan tersebut seraya mengatakan, “Aku telah berupaya mendamaikan masyarakat dengan lebih menyukai sebagian mereka atas lainnya. Akan tetapi, jika saya masih hidup tahun ini, akan menjalankan kesetaraan di antara manusia dan tidak akan lebih menyukai satu daripada lainnya. Aku akan mengikuti teladan Rasul dan Abū Bakr.” Ia menyadari benar bahwa tindakan tersebut merupakan pengulangan terhadap masa jahiliyah. Karena prinsip egalitarianismelah yang membedakan antara masa jahiliyah dengan Islam. 

‘Umar dan rasionalisasi nilai-nilai Islam 
Dalam interpretasinya terhadap Islam, ‘Umar memandang apa yang telah digariskan Allah dari aqidah hingga ibadah semuanya tak lain hanyalah sebuah sistem yang bertujuan untuk mengambil maslahat dan mengatur kehidupan sosial dengan adil. Oleh karena itu, terkadang ‘Umar tetap berpegang teguh dengan keputusannya dan pendapatnya meskipun itu tidak sesuai dengan riwayat dari Rasul. Hal itu bisa disebabkan karena ‘Umar masih kurang percaya dengan riwayat tersebut, atau riwayat itu bertentangan dengan riwayat lain yang menurutnya lebih kuat, atau ia berpendapat bahwa apa yang dilakukan Rasul –dalam riwayat itu– mempunyai alasan tersendiri. Dengan kata lain, riwayat tersebut sifatnya eksklusif, atau kedudukan Rasul ketika itu adalah sebagai seorang pemimpin yang berijtihad dengan pemikirannya sendiri, maka begitu juga ‘Umar mempunyai inisiatif sendiri sebagai seorang pemimpin.

Memang, ia tidak memiliki otoritas keagamaan yang independen, karena ia tidak menerima wahyu apapun dari Allah sebagaimana yang diterima Rasul. Karena itu, hanya masalah-masalah politik yang berlangsunglah yang harus diputuskan atas dasar keagamaan. Sedangkan pendapat-pendapatnya yang terkadang bersimpangan dengan al-Qur’ān hanyalah sekedar buah hasil dari ijtihadnya.

Pendapat ‘Umar memang terkenal sering bertentangan dengan al-Qur’ān atau Hadits secara tekstual. Misalnya saja tidak dilaksanakannya hukum potong tangan pencuri di masa paceklik. Menurut para pemikir kontemporer, pendapat ‘Umar yang seperti ini dikarenakan keliberalan dan kemajuan berfikirnya. Bahkan tidak sedikit yang menamakan pendapat ‘Umar semacam ini dengan sebutan nasakh ‘Umar terhadap al-Qur’ān.

Sekilas, nampaknya ayat potong tangan (Q.S. al-Mā’idah: 38) bersifat umum, tidak berbeda antara masa paceklik dengan lainnya. Akan tetapi ‘Umar memandang bahwa seorang yang mengambil harta orang lain yang kaya pada masa sulit bukanlah pencuri, karena ia mempunyai hak dari harta itu. Pada masa paceklik sudah tentu banyak sekali orang yang mengalami kesulitan. Hal ini, bagi ‘Umar sudah cukup untuk menjadi alasan (syubhat) yang kuat bahwa mereka mempunyai hak atas apa yang mereka ambil. Maka hukum potong tangan tidak wajib dilaksanakan karena adanya syubhat tersebut. Ini artinya, ‘Umar berusaha mengaplikasikan konsep al-mashlahah al-mursalah dalam pengambilan sebuah hukum, yang nantinya konsep ini dijadikan sebagai sumber hukum sekunder dalam Islam.

Jadi, sesuai dengan fiqh ‘Umar, maka penafsiran terhadap ayat potong tangan pencuri mempunyai definisi; mengambil apa yang bukan menjadi haknya secara diam-diam. Sedangkan pencuri pada masa paceklik, menurut ‘Umar, tidak termasuk pencuri dalam pengertian di atas, karena ia mengambil apa yang menjadi haknya.

Ikhtitām
Masa kepemimpinan ‘Umar adalah masa di mana umat Islam mulai menemukan jati dirinya sebagai komunitas masyarakat yang eksistensinya diakui oleh bangsa-bangsa dunia lainnya, meskipun belum mempunyai tatanan politik kenegaraan yang mapan. Bagi bangsa Arab, masa ini adalah masa transisi dari bangsa Badui nomadik menjadi bangsa komersial dan pertanian yang cukup mempunyai peradaban (civilized society), meskipun sistem tribal masih melekat dalam tatanan sosial mereka.

Bisa dikatakan, ‘Umar bin al-Khaththāb adalah aplikator pertama konsep negara Islam modern, karena dalam kepemimpinannya, untuk pertama kali terbentuk badan administrasi, anggaran negara dalam format teratur. Di samping itu, tindakan administratifnya yang dianggap sangat penting adalah penetapan kalender Islam untuk tujuan penentuan tanggal lembaran, peristiwa, dan dokumen penting negara. Di sekitar ‘Umar juga terdapat beberapa personal yang membantunya dalam memecahkan problem serta bermusyawarah dengan mereka layaknya para menteri saat ini.

Sedangkan rasionalisasi hukum Islam yang dilakukan ‘Umar, membuka wacana baru dalam rangka pelestarian nilai-nilai luhur Islam yang diwariskan oleh Nabi. Implementasi Fiqh ‘Umar selalu dibarengi dengan usaha merealisasikan maslahat, yang sepenuhnya menjadikan kita selalu yakin bahwa apa yang dilakukannya tak terlepas dari koridor hukum Islam.

Sepuluh tahun kekuasaannya merupakan masa ekspansi dan kesejahteraan. Tak ragu lagi, ia adalah seorang jenius politik, meski tidak memiliki visi kelemahlembutan seperti pendahulunya, Abū Bakr. Maka tidak terlalu berlebihan jika Michael G. Hart memasukkan ‘Umar bin al-Khaththāb ke dalam kategori salah satu dari seratus orang yang paling berpengaruh dalam sejarah, atau dalam bahasa K. Ali, ‘Umar adalah one of extraordinary personality in history.


Daftar Pustaka 
  1. Ali, K. A Study of Islamic History. Delhi: Idarah-I Adabiyat-I Delli, 1980.
  2. Ayoub, Mahmoud M. The Crisis of Muslim History; Akar-akar Krisis Politik dalam Sejarah Muslim, ter. Munir A. Mu’in. Bandung: Mizan, 2003.
  3. al-Būthī, Muhammad Sa‘īd Ramadhān. Fiqh al-Sīrah al-Nabawiyyah. Kairo: Dār al-Salām, 1999. 
  4. Hodgson, Marshall G.S. The Venture of Islam: Iman dan Sejarah dalam Peradaban Dunia, vol.1, ter. Mulyadhi Kartanegara. Jakarta: Paramadina, 2002.
  5. Husain, Taha. Dua Tokoh Besar dalam Sejarah Islam; Abu Bakr dan Umar, ter. Ali Audah. Jakarta: Pustaka Jaya, 1986. 
  6. Ja’farian, Rasul. Sejarah Islam: Sejak Wafat Nabi hingga Runtuhnya Dinasti Bani Umayyah, ter. Ilyas Hasan. Jakarta: Lentera, 2004.
  7. Lapidus, Ira M. Sejarah Sosial Umat Islam, ter. Ghufran A. Mas’adi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999. 
  8. al-Madanī, Muhammad. Nazhariyyah fī Fiqh al-Fārūq ‘Umar ibn al-Khaththāb. Kairo: al-Majlis al-A‘lā li Shu’ūn al-Islāmiyyah, 2002. 
  9. al-Maududi, Abul A‘la. Khilafah dan Kerajaan; Evaluasi Kritis atas Sejarah Pemerintah Islam, ter. Muhammad al-Baqir. Bandung: Mizan, 1993. 
  10. Saunders, J.J. A History of Medieval Islam. London and New York: Routledge, 1996. 
  11. Syalabi, Ahmad. Sejarah dan Kebudayaan Islam, vol. 1. Jakarta: Pustaka Alhusna, 1990.
  12. al-Thabarī, Abū Ja‘far Muhammad bin Jarīr. Tārīkh al-Umam wa al-Mulūk. Beirut: Mu’assasah al-A‘lamī, 1989. 
  13. Tim Penyusun. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, vol. 2. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, tt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar