Sabtu, 07 Agustus 2010

Kekhalifahan ‘Umar bin al-Khaththāb

Ancaman perpecahan merupakan masalah nyata yang dihadapi masyarakat Muslim menyusul wafatnya Nabi. Oleh karena itu, pada saat krisis semacam ini, dibutuhkan seorang pemimpin yang diharapkan mampu menyelesaikan masalah umat di bawah bendera Islam. Islam sebagai sebuah ideologi universal secara serius juga memusatkan perhatian doktrin-doktrinnya terhadap terbentuknya seorang figur pemimpin. Namun yang menjadikan umat Islam berada dalam kebingungan adalah bagaimana memilih seorang pengganti Nabi dan menetapkan bentuk serta cakupan kewenangannya.

Nabi tidak pernah menetapkan apa dan bagaimana sistem yang harus dipakai untuk menetapkan pengganti beliau. Karena Nabi wafat tidak meninggalkan model atau perangkat tatanan politik yang mapan bagi umat Islam berikutnya. Nabi hanya meninggalkan al-Qur’ān dan al-Sunnah yang dapat menjadi acuan utama untuk melandasi tatanan sosial politik masyarakat Islam.

Fenomena pemilihan Abū Bakr sebagai khalifah pertama pengganti Nabi, memuat polemik yang cukup membingungkan umat. Lagi-lagi, ini tidak lain karena Nabi tidak meninggalkan konsep dan prosedur yang sah untuk proses pemilihan seorang pemimpin, sehingga menimbulkan krisis yang mengancam akan hancurnya persatuan umat. Begitupun pemilihan pemimpin seterusnya, tak lepas dari polemik.

Dalam makalah singkat ini kita mencoba mengulas serangkaian peristiwa historis yang berkorelasi dengan eksistensi kekhilafahan ‘Umar bin al-Khaththāb sebagai khalifah kedua, kebijakan-kebijakan dan kerja-kerja kreatif ‘Umar, upayanya dalam rangka pelestarian nilai dan ajaran Islam, serta akhir pemerintahannya yang bisa dikatakan berakhir secara tragis. 

‘Umar bin al-Khaththāb; Amīr al-Mu’minīn 
Sebelum meninggal, Abū Bakr bermusyawarah dengan para pembesar sahabat yang dinilai cukup berpengaruh terhadap rakyat Madinah untuk memilih penggantinya. Merekapun sepakat menyatukan suara untuk memilih ‘Umar bin al-Khaththāb sebagai pengganti Abū Bakr. Namun sebelum surat sumpah kekhalifahan diserahkan kepada ‘Umar, Abū Bakr terlebih dahulu menawarkan kepada rakyat Madinah perihal penggantinya tersebut, dan mayoritas rakyat setuju. Akhirnya ‘Umar dibai’at oleh rakyat Madinah. Pembai’atan rakyat Madinah terhadap ‘Umar ini dikatakan oleh al-Būthī sebagai pengaplikasian nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan seorang pemimpin.

Dengan demikian, Abū Bakr adalah orang pertama yang menerapkan konsep istikhlāf (menempatkan seorang individu menjadi pemimpin) dalam sistem pemilihan kepala negara yang dalam hal ini khalifah. Al-Thabarī menyatakan, Abū Bakr melakukan hal ini karena kekhawatirannya akan terjadinya perselisihan untuk merebutkan kursi puncak kepemimpinan sebagaimana yang terjadi pasca wafatnya Nabi. Di samping itu, kedekatan ‘Umar terhadap Abū Bakr dan Rasul sewaktu masih hidup adalah salah satu pertimbangan tersendiri bagi Abū Bakr untuk memilih ‘Umar sebagai penggantinya.

Namun kaum legitimis (Syī‘ah) mengatakan, Abū Bakr melakukan demikian karena ada semacam kontrak politik dengan ‘Umar. Ketika terjadi perdebatan Saqifah untuk menentukan pengganti Nabi, ‘Umar dengan gigih mendukung Abū Bakr dan memantapkan kekhalifahannya meskipun sistem bai’at yang dilakukan waktu itu sebenarnya tidak sesuai dengan hati nurani ‘Umar. Oleh sebab itulah Rasul Ja’farian, sejarawan Syī‘ah, mengatakan bahwa ‘Alī bin Abī Thālib telah menuding ‘Umar sebagai orang yang tengah berupaya mengamankan masa depannya sendiri, dalam arti ia mendukung Abū Bakr agar kelak ia didukung oleh Abū Bakr dalam mencapai puncak kepemimpinan. Ia mengambil argumen bahwa ketika Abū Bakr menyerahkan sumpah kekhalifahan kepada ‘Umar, dan minta ‘Umar untuk membacakannya kepada masyarakat, seseorang bertanya kepada ‘Umar, “Apa isi surat ini?” “Aku tidak tahu pasti, namun aku akan menjadi orang pertama yang mentaati isi surat ini,” jawab ‘Umar. Si penanya berkata, “Namun aku tahu apa isi surat ini. Tahun pertama anda mengangkat Abū Bakr menjadi khalifah, dan tahun kedua Abū Bakr mengangkat anda menjadi khalifah.” Kutipan di atas memperlihatkan bahwa masyarakat mengetahui adanya ikatan politik diantara Abū Bakr dan ‘Umar.

Terlepas dari benar atau tidaknya, kutipan riwayat di atas sekilas memang memperlihatkan adanya ikatan politik antara Abū Bakr dan ‘Umar. Memang tidak salah jika dikatakan bahwa ‘Umar berjasa dalam pengangkatan Abū Bakr menjadi khalifah, tetapi kita harus akui bahwa Abū Bakr sudah mendapat legitimasi secara implisit dari Rasul untuk memimpin umat, yakni ketika Rasul meminta Abū Bakr untuk mengimami shalat ketika Rasul sakit.

Sebelum menunjuk ‘Umar, Abū Bakr berkonsultasi terlebih dahulu dengan tokoh-tokoh terkemuka tentang penunjukan ‘Umar. Mereka yang diajak diskusi antara lain ‘Abd al-Rahmān bin ‘Awf, ‘Utsmān bin ‘Affān, Usayd bin Hudhair al-Anshāri, Sa‘īd bin Zayd, dan Thalhah bin ‘Uibaidillāh. Namun kelihatannya ‘Abd al-Rahmān bin ‘Awf kurang setuju jika ‘Umar menjadi pengganti Abū Bakr, karena ‘Umar adalah tipe seorang bertempramen tinggi yang mudah naik pitam, dan Abū Bakr menyadari hal itu. Tetapi ketika itu ‘Umar berada pada posisi yang menguntungkan karena mendapat dukungan kuat dari ‘Utsmān bin ‘Affān.

Menurut Ja‘farian, sebenarnya banyak masyarakat Muslim ketika itu yang tidak setuju jika Abū Bakr memilih ‘Umar sebagai penggantinya. Bahkan, konon kaum Muslim Damaskus mengungkapkan rasa prihatin mereka atas kemungkinan ‘Umar memegang kekuasaan. Bagi Ja‘farian, pembai’atan rakyat Madinah terhadap ‘Umar yang dikatakan al-Būthī sebagai musyawarah pengangkatan ‘Umar sebenarnya tidak berpengaruh sama sekali terhadap eksistensi pemerintahan ‘Umar, karena pada dasarnya ia naik ke pemerintahan atas dasar janji tertulis dari Abū Bakr, bukan pembai’atan. Sehingga pada akhirnya ia mengatakan bahwa ketidaksetujuan umat bukan berarti ‘Umar tak dapat jadi khalifah, karena bai’at ini lebih merupakan sumpah setia rakyat kepada khalifah.

Namun di pihak lain, Taha Husain mengatakan bahwa penunjukan Abū Bakr terhadap ‘Umar bukanlah bermaksud hendak memaksa kaum muslimin. Sebab putusan kekhalifahan tidak berada di tangan satu orang, meskipun ia adalah seorang Abū Bakr, top leader ketika itu. Melainkan berada di tangan kaum muslimin, terutama di kalangan pemikirnya, baik Muhājirīn maupun Anshār. Tetapi penunjukan itu sebenarnya sebagai pencalonan atas ‘Umar dan sebagai saran kepada kaum muslimin, dan sudah tentu keputusan kaum muslimin sendiri, mau menerima atau menolak pencalonan tersebut. Namun kenyataannya, kaum muslimin ketika itu menerima ‘Umar sebagai khalifah pengganti Abū Bakr.

Masalah suksesi kepemimpinan pada awal perkembangan Islam, memang banyak dibicarakan sejarawan, baik dari kalangan Syī‘ah maupun Sunnī. Hal itu sudah dapat kita lihat mulai dari polemik pengangkatan Abū Bakr untuk naik menjadi khalifah. Jadi, tidak aneh jika dalam pengangkatan ‘Umar, juga banyak dibicarakan, bahkan diperdebatkan keabsahannya. Namun kenyataan yang dapat diterima hanya satu, yakni bahwa Abū Bakr dalam sakitnya yang sampai pada kematian, telah menunjuk ‘Umar sebagai penggantinya, dan masyarakat Muslim Madinah ketika itu menyetujuinya secara aklamasi.

Pada masa Abū Bakr, istilah yang dipakai untuk menunjukkan seorang pemimpin adalah “Khalīfat Rasūl Allāh”, yang berarti pengganti Rasul. Namun ketika ‘Umar mulai berkuasa, diusulkan pengunaan gelar “Khalīfat-u Khalīfat-i Rasūl Allāh” yang berarti pengganti dari pengganti Rasul. Namun ‘Umar keberatan dengan istilah panjang yang dianggap kurang praktis ini, sehingga diperkenalkan istilah baru “Amīr al-Mu’minīn”  yang berarti pemimpin kaum mukmin. Dalam perkembangan selanjutnya, istilah “Amīr” ini banyak dipakai untuk menyebut penguasa-penguasa di tingkat yang lebih rendah seperti gubernur atau walikota. 

Ekspansi militer dan faktor-faktor kemenangannya 
Pada dasarnya, kepemimpinan di Madinah mempunyai dua kepentingan, yaitu menyebarkan Islam secara lebih serius di kalangan suku-suku yang berada di sekitar negeri Arab, dan menyelenggarakan ekspansi ke wilayah kekaisaran Bizantium dan Persia dengan tujuan memperluas daerah kekuasaan untuk menunjukkan kekuatan dan eksistensi Muslim Arab kepada dunia. Perlu difahami, ekspansi militer pada zaman itu adalah merupakan suatu tradisi bangsa-bangsa dunia yang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, Muslim Arab pun melakukannya untuk menunjukkan eksistensinya sebagai bangsa yang kuat di mata dunia, disamping tujuan utamanya, menyebarkan Islam.

Usaha pertama ‘Umar setelah dilantik sebagai khalifah adalah meneruskan ekspansi militer yang telah dimulai pada masa pemerintahan Abū Bakr. Dengan spirit religiusitas yang tinggi dan didukung dengan kapabelitas dalam mengatur teknik kemiliteran, Muslim Arab dibawah komando ‘Umar bin al-Khaththāb berhasil menaklukkan beberapa provinsi imperium Bizantium dan Persia. Konon, sistem administrasi kemiliteran dalam tubuh tentara Muslim Arab jauh lebih bagus dibanding sistem yang dipakai tentara Bizantium dan Persia, sehingga menghasilkan pasukan militer yang cukup solid. Mesir dan Syria yang menjadi wilayah kekuasaan Bizantium akhirnya jatuh ke tangan Muslim Arab. Begitu juga sebagian besar negeri Persia yang dikuasai dinasti Sasania berhasil ditaklukkan.

Faktor yang mendukung suksesnya penaklukan tentara Muslim terhadap beberapa provinsi dari imperium Bizantium dan Persia sebenarnya tidak sulit untuk ditebak. Secara kemiliteran, imperium Bizantium dan Persia sudah mulai mengalami kelemahan akibat peperangan antara mereka dalam beberapa dekade terakhir sebelum tentara Muslim menyerbu. Ini artinya, faktor ekstern tidak kalah pentingya dalam menentukan kemenangan tentara Muslim Arab.

Bizantium, yang sudah begitu lama berkuasa, mengalami kebobrokan sosial di kalangan pejabat tinggi kerajaan, mereka saling berebut kekuasaan, sehingga tidak jarang terjadi pertumpahan darah. Para prajurit pun sudah mulai bosan berperang membela negeri, karena menurut mereka perang adalah hanya membela sesuatu yang tidak akan mereka miliki, dalam artian mereka membela tanah air yang hanya dimiliki oleh para pembesar kerajaan.

Sedangkan rakyat, diombang-ambingkan oleh perselisihan dalam agama, dan kezaliman pembesar kerajaan yang cenderung bersikap eksploitatif terhadap rakyat kecil, sehingga muncul gerakan-gerakan separatis yang ingin berontak dari kekuasaan imperium. Rakyat kecil, terutama mereka yang hidup di provinsi-provinsi imperium Bizantium, seperti bangsa Moniphystik di Syria dan bangsa Coptik di Mesir, memiliki sejarah pahit yang cukup panjang akibat ketidakharmonisan hubungan mereka dengan imperium. Oleh karena itu, ketika tentara Muslim Arab datang, bangsa tertindas tersebut lebih memilih untuk mencoba hidup bersama rezim baru dibawah pimpinan tentara Muslim Arab.

Adapun Persia yang sedang dikuasai oleh dinasti Sasania, juga mengalami kelemahan, disebabkan karena munculnya beberapa pemberontakan dari pihak rakyat yang tidak puas terhadap kebijakan kerajaan dalam hal keagamaan. Ditambah lagi lemahnya kepemimpinan Yazdigird yang dianggap kurang mampu memimpin sehingga timbul kekacauan dalam kerajaan karena perebutan kekuasaan.

Faktor-faktor ‘menguntungkan’ inilah yang mendukung kemenangan kaum Muslim Arab dalam ekspedisi-ekspedisinya. Oleh karena itu, jika ditinjau dari kacamata historis, tidak terlalu sinis jika kita katakan bahwa kemenangan tentara Muslim Arab dalam penaklukan-penaklukan yang mereka lakukan sangat didukung oleh faktor ‘keberuntungan sejarah’. Namun kita juga tak boleh memandang sebelah mata kekuatan militer yang dimiliki oleh Muslib Arab. Artinya, di samping faktor ekstern yang menguntungkan, faktor intern juga sangat penting peranannya dalam mendukung kemenangan tentara Muslim Arab. 

Berakhirnya khilāfah ‘Umar bin al-Khaththāb 
Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ‘Umar dinilai kurang adil oleh sebagian orang, sehingga muncul kebencian di kalangan sebagian masyarakat, terutama dari mereka yang bukan beragama Islam. Adalah Abū Lu’lu’ah, budak Persia beragama Nasrani milik al-Mughīrah bin Syu‘bah yang merasa kecewa karena merasa dirugikan dalam hal perpajakan yang dinilai cukup eksploitatif. Sang tuan, al-Mughīrah bin Shu‘bah, mengambil pajak –yang menurut Abū Lu’lu’ah– terlalu besar. Hal ini disampaikan kepada ‘Umar namun tidak digubris sama sekali, bahkan ‘Umar mengatakan pajak yang diambil al-Mughīrah tidak terlalu besar. Jawaban ini memicu rasa dendam terhadap ‘Umar dan ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan kekerasan, yaitu dengan cara membunuhnya.

Tiga hari sebelum hari naasnya tiba, ‘Umar diperingatkan oleh seorang pendeta bernama Ka‘b al-Ahbār bahwa kematiannya sudah dekat, namun ‘Umar tidak begitu menghiraukannya. Akhirnya peringatan itupun terbukti, ketika shalat subuh, ‘Umar ditikam Abū Lu’lu’ah dengan pedangnya yang sudah dilumuri dengan racun, sehingga mengalami luka parah dan mengakibatkan kematiannya. Al-Būthī menilai kematian ‘Umar yang tidak wajar ini sebenarnya bukan hanya disebabkan dendam pribadi Abū Lu’lu’ah, melainkan ada konspirasi besar-besaran yang didalangi oleh kaum Yahudi dan Majusi serta kaum pagan lainnya yang benci terhadap ‘Umar. 

Sebelum ‘Umar menemui ajalnya, beberapa sahabat menyarankan agar ia mengangkat seorang pengganti, namun ‘Umar masih terperangkap dalam keraguan, sehingga masalah suksesi menjadi persoalan yang besar bagi ‘Umar. Ini antara lain karena tidak ada ketentuan Nabi atau al-Qur’ān yang secara umum diterima untuk diikuti umat dalam memilih seorang pengganti. Akhirnya, ‘Umar mempercayakan persoalan tersebut kepada dewan shūrā yang terdiri dari semua calon yang berpeluang menjadi penggantinya. Mereka adalah ‘Utsmān bin ‘Affān, ‘Alī bin Abū Thālib, Thalhah bin Ubaidillāh, al-Zubayr bin al-‘Awwām, Sa‘d bin Abū Waqqāsh, dan ‘Abd al-Rahmān bin ‘Awf. Namun kandidat yang terkuat di antara enam orang tersebut adalah ‘Utsmān bin ‘Affān dan ‘Alī bin Abū Thālib, karena ditinjau dari sisi emosional manusiawi, ‘Umar lebih cenderung memilih dua orang tersebut disebabkan kedekatannya dengan Nabi. Melalui perdebatan yang cukup sengit di antara pemuka sahabat, akhirnya ‘Utsmān bin ‘Affān diputuskan sebagai khalifah ketiga menggantikan ‘Umar bin al-Khaththāb.

Masa transisi kepemimpinan dari ‘Umar ke ‘Utsmān dinilai oleh sebagian sejarawan sebagai masa kegagalan politik umat Islam, karena kegagalan dewan syūrā bentukan ‘Umar dalam menentukan khalifah pengganti, sehingga menimbulkan banyak perdebatan di kalangan sahabat. Bahkan disebut sebagai krisis suksesi tahap kedua sebagai kelanjutan krisis tahap pertama ketika pemilihan Abū Bakr sebagai khalifah pengganti Nabi.

Namun demikian, ‘Umar bin al-Khaththāb layak dicatat oleh sejarah sebagai salah satu orang yang paling berjasa dalam penyebaran agama Islam. Karena di masa beliaulah Ekspansi besar-besaran terjadi di dunia Islam, sehingga membuka pintu untuk lebih mengembangkan lagi ke dunia yang belum pernah disentuh oleh ajaran Islam. Dan itu pun terbukti, sepeninggal ‘Umar bin al-Khaththāb banyak negeri yang ditaklukkan oleh tentara Islam.


Daftar Pustaka 
  1. Ali, K. A Study of Islamic History. Delhi: Idarah-I Adabiyat-I Delli, 1980.
  2.  Ayoub, Mahmoud M. The Crisis of Muslim History; Akar-akar Krisis Politik dalam Sejarah Muslim, ter. Munir A. Mu’in. Bandung: Mizan, 2003. 
  3. al-Būthī, Muhammad Sa‘īd Ramadhān. Fiqh al-Sīrah al-Nabawiyyah. Kairo: Dār al-Salām, 1999. 
  4. Hodgson, Marshall G.S. The Venture of Islam: Iman dan Sejarah dalam Peradaban Dunia, vol.1, ter. Mulyadhi Kartanegara. Jakarta: Paramadina, 2002. 
  5. Husain, Taha. Dua Tokoh Besar dalam Sejarah Islam; Abu Bakr dan Umar, ter. Ali Audah. Jakarta: Pustaka Jaya, 1986. 
  6. Ja’farian, Rasul. Sejarah Islam: Sejak Wafat Nabi hingga Runtuhnya Dinasti Bani Umayyah, ter. Ilyas Hasan. Jakarta: Lentera, 2004. 
  7. Lapidus, Ira M. Sejarah Sosial Umat Islam, ter. Ghufran A. Mas’adi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999. 
  8. al-Madanī, Muhammad. Nazhariyyah fī Fiqh al-Fārūq ‘Umar ibn al-Khaththāb. Kairo: al-Majlis al-A‘lā li Shu’ūn al-Islāmiyyah, 2002. 
  9. al-Maududi, Abul A‘la. Khilafah dan Kerajaan; Evaluasi Kritis atas Sejarah Pemerintah Islam, ter. Muhammad al-Baqir. Bandung: Mizan, 1993. 
  10. Saunders, J.J. A History of Medieval Islam. London and New York: Routledge, 1996. 
  11. Syalabi, Ahmad. Sejarah dan Kebudayaan Islam, vol. 1. Jakarta: Pustaka Alhusna, 1990. 
  12. al-Thabarī, Abū Ja‘far Muhammad bin Jarīr. Tārīkh al-Umam wa al-Mulūk. Beirut: Mu’assasah al-A‘lamī, 1989. 
  13. Tim Penyusun. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, vol. 2. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, tt.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar