Sabtu, 09 Oktober 2010

Madrasah; Sejarah Dan Perkembangannya

Masyarakat Indonesia disuguhi dua lembaga pendidikan yang berbeda. Yang satu lembaga pendidikan berbasis agama yang dinaungi oleh Kementerian Agama, satu lagi lembaga pendidikan umum yang dinaungi oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Sebagai umat Muslim, tentu kita tidak asing dengan lembaga yang bernama Madrasah. Yakni lembaga pendidikan bersasis agama Islam yang telah lama berdiri dalam lingkungan masyarakat. 

Meskipun telah lama mengenal adanya madrasah di lingkungan kita, namun tidak banyak orang yang mengetahui dengan benar bagaimana sejarah asal-usul berdirinya madrasah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami membahas tentang bukun yang membicarakan masalah madrasah, baik dari sejarahnya maupun perkembangannya hingga saat ini. Buku ini diangkat dari disertasi Dr. H. Maksum yang telah dipertahankan di Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. 

Tentang penulis 
Dr. H. Maksum adalah dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Cirebon. Lahir pada tanggal 9 Agustus 1954. setamat dari SMAN Kendal, Jawa Tengah, ia melanjutkan ke fakultas kedokteran UNISSULA Semarang (1973-1978). Ia sempat nyantri untuk mendalami ilmu keislaman di Ma‘had al-Lughah di Uniaversitas Ummul Qura, Mekah, kemudian ia lanjutkan ke Takhassus Tarbawi di unversitas yang sama.

Sepulang dari Mekah, ia menempuh kuliah di fakultas Tarbiyah jurusan Bahasa Arab, IAIN Sunan Gunung Djati, Cirebom. Program Sarjana Muda diselesaikannya tahun 1885, dan Sarjana tahun 1987. Kemudian ia melanjutkan Program Pascasarjana di IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Program S2 diselesaikannya tahun 1993, dan S3 tahun 1994.

Kini, ia aktif di berbagai kegiatan, di antaranya sebagai konsultan bidang pendidikan pada pesantren Ikhwanul Muslimin, Cirebon; Dosen Luar Biasa di Sekolah Tingggi Agama Islam; dan masih banyak lagi kegiatan lainnya. Ia juga tergolong penulis produktif. Terbukti, banyak karyanya yang menyebar di belantara keilmuan Indonesia. 

Tentang buku 
Buku ini diangkat dari disertasi Maksum yang telah dipertahankan di Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Madrasah, ia jadikan tema tunggal yang ingin dilihat sejak masa pertumbuhan hingga masa perkembangannya. Ia menggunakan pendekatan periodisasi politik, tetapi penggambaran madrasah ia lakukan berdasarkan tahapan-tahapan pembentukan dan perkembangan yang lazim dilalui dalam proses semua pelembagaan. 

Buku ini membahas pertumbuhan madrasah sejak masa Islam klasik hingga perkembangannya pada era modern, khususnya di Indonesia. Dalam konteks keindonesiaan, ia menarik kesimpulan bahwa faktor yang melatarbelakangi pertumbuhan madrasah di Indonesia secara konkret adalah adanya desakan politik pendidikan kolonial di semua pihak, dan munculnya pembaharuan pemikiran keagamaan di pihak lain. Kolonialisme dapat dikatakan ikut memberi sumbangan bagi pertumbuhan madrasah atau sekolah Islam di Indonesia, karena kebijakan mereka yang menawarkan pola pendidikan yang berbeda dengan sistem pendidikan tradisional. Struktur pendidikan nasional sedikit banyak diadopsi oleh madrasah dengan tetap menjaga karakter pendidikan keagamaannya. 

Di antara temuan yang menarik untuk disimak dalam buku ini adalah hasil kajiannya tentang sejarah tradisi keilmuan di madrasah. Dari segi keilmuan, menurut Maksum, ilmu-ilmu yang diajarkan di madrasah pada umumnya masih merupakan kelanjutan dari yang diajarkan di masjid, yakni ilmu-ilmu agama, dengan penekanan pada ilmu fiqih, tafsir dan hadith. Dengan demikian, ilmu-ilmu keduniaan, seperti ilmu alam dan eksakta, sebagai dasar pengembangan sains dan teknologi tidak mendapat tempat. Meskipun dalam ajaran Islam pada dasarnya tidak membedakan antara ilmu agama dan ilmu umum, tetapi dalam praktiknya ilmu-ilmu agama lebih dominan. 

Dari hasil kajiannya ini, Maksum menulis bahwa pada era modern madrasah masih tetap hidup. Namun demikian, eksistensinya menjadi dipertanyakan ketika kurikulumnya masih dimonopoli oleh ‘ulūm al-naqliyyah (Islamics sciences). Karena posisi madrasah yang menaruh jarak dengan sains modern itulah, maka madrasah sering disebut lembaga tradisional. Kurikulum madrasah yang membatasi diri pada ilmu-ilmu agama agaknya mengancam eksistensinya sendiri. Meskipun demikian, jika dilakukan penyesuaian dengan kecenderungan pendidikan modern, madrasah masih tetap dituntut untuk menampilkan cirinya sendiri yang memperhatikan ilmu-ilmu agama secara lebih proporsional.

Madrasah dalam era modern berada dalam tarik menarik antara keharusan mempertahankan pengajaran ilmu-ilmu agama secara modern disatu pihak, dan mengembangkan pengajaran ilmu-ilmu non-keagamaan di lain pihak. Sikap madrasah yang terlalu konservatif akan mendorong lembaga ini tersaingi, dan bahkan lenyap dari perkembangan modern. Sebaliknya, sikap akomodatif yang berlebihan terhadap kecenderungan pendidikan modern akan menjerumuskan madrasah ke dalam sistem pendidikan yang lepas dari niai-nilai keislaman. 

Apa yang diungkap Maksum, adalah permasalahan yang pernah terjadi dalam tubuh pendidikan di Indonesia. Pendidikan agama di tanah air semakin mengkhawatirkan, lebih-lebih ketika keluar keputusan Presiden Nomor 34/1972, yang menyatakan bahwa semua lembaga pendidikan di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Departemen P & K, termasuk lembaga pendidikan agama. 

Setelah melalui proses yang cukup panjang dan rumit, masa depan pendidikan agama menemukan sedikit titik terang. Dalam sidang Majelis Pertimbangan Pendidikan dan Pengajaran Agama (MP3A), terdapat kesepakatan untuk menyarankan agar madrasah, sebagai lembaga pendidikan khusus, tetap berada di bawah tanggung jawab Departemen Agama dan pendidikan umum di madrasah disesuaikan dengan standar pengetahuan umum di sekolah umum setingkat. Akhirnya, melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri), ditetapkan pendidikan umum di madrasah, dengan maksud agar mutu ilmiah siswa madrasah setaraf dengan sekolah umum setingkat dalam hal pengetahuan umum, sehinga tamatan madrasah bisa naik ke jenjang yang sama.

Melalui SKB 3 Menteri tersebut, banyak mata pelajaran umum diberikan di madrasah, setingkat dengan apa yang diberikan di sekolah umum. Oleh karena itu, diharapkan dualisme pendidikan dan dikotomi pengetahuan (ilmu agama dan non-agama) secara bertahap dapat terkikis dan pelaksanaannya dapat merubah pandangan banyak kalangan yang keliru. Lembaga Islam tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan akhirat, tetapi juga ilmu-ilmu umtuk mencapai kesejahteraan hidup di dunia. 

Maksum menyatakan bahwa SKB 3 Menteri tersebut secara nasional dapat dikatakan menjadi tonggak penting integrasi pendidikan nasional, dan pada sisi lain menjadi langkah menentukan dalam memodernisasi madrasah. Tetapi tidak sedikit yang menolaknya –terutama pada awalnya– karena dipandang sebagai sikap akomodatif yang berlebihan terhadap kecenderungan pendidikan modern (sekuler) yang akan menjerumuskan madrasah ke dalam sistem pendidikan yang lepas dari nilai-nilai keislaman. Namun pada perkembangan berikutnya, hampir semua kalangan menerima dan menerapkan keputusan tersebut. 

Kini, madrasah dipandang sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam, karena kurikulum madrasah mengajarkan pengetahuan umum yang sama dengan sekolah-sekolah umum sederajat. Yang membedakan madrasah dengan lembaga pendidikan umum adalah banyaknya pengetahuan agama yang diberikan, yang merupakan ciri khas Islam lembaga pendidikan yang berada di bawah Departemen Agama. Dan sekarang, lembaga pendidikan Islam sudah mengalami banyak perkembangan. Langkah-langkah perbaikan dan peningkatan mutu terus ditempuh, baik meningkatkan kualitas guru maupun dengan perbaikan mutu kurikulum. 

Dalam kesimpulannya, Maksum mengatakan bahwa sejarah pertumbuhan dan perkembangan madrasah tidak dapat dipisahkan dari perkembangan masyarakatnya, atau tegasnya, semua aspek kehidupan masyarakat. Di antara aspek yang dapat dikatakan menonjol dalam mempengaruhi perkembangan madrasah adalah politik dan pemikiran keagamaan. Karena itu, melihat sejarah madrasah bukanlah semata-mata sejarah kelembagan pendidikan Islam, tetapi juga sejarah politik dan pemikiran keagamaan. Dengan demikian, tanpa mempertimbangkan perkembangan politik dan pemikiran keagamaan di Indonesia, agaknya tidak dapat mengungkap dengan utuh semua aspek kesejarahan madrasah. 

Metode penelitian 
Sejauh yang kami tangkap, penelitian ini adalah penelitian kuantitatif, dan paradigma yang digunakan adalah paradigma fakta sosial. Dikatakan penelitian kuantitatif, karena peneliti mengaitkan beberapa variabel yang berbeda, yakni perkembangan madrasah, pekembangan politik, serta perkembangan pemikiran keagamaan. Nampak jelas, buku ini berbeda dengan buku-buku sejarah pendidikan Islam di Indonesia yang biasanya hanya bersifat koleksi data, karya ini menampilkan perkembangannya dalam konteks sosial politik. 

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan fenomenologis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk memahami arti peristiwa tertentu dan kaitan-kaitannya terhadap orang-orang biasa dalam situasi tertentu. Jika definisi tersebut ditarik dalam penelitian ini, maka pendekatan ini digunakan untuk mendapatkan data tentang bagaimana madrasah hidup di tengah-tengah masyarakat dalam keadaan politik dan pemikiran keagamaan yang selalu berkembang. 

Untuk mengetahui perkembangan madrasah pada masa Islam klasik, pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan, terutama terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkembangan lembaga pendidikan saat itu. Sedangkan untuk mengetahui perkembangan madrasah dalam konteks keindonesiaan, peneliti di samping melakukan telaah dokumen-dokumen kesejarahan, juga melakukan telaah dokumen-dokumen yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kegiatan lembaga Islam ini, seperti undang-undang, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan lain-lain. Untuk menunjang kelengkapan dan validitas data, wawancara juga dilakukan oleh peneliti. Wawancara dilakukan dari dua arah; pertama, dengan pihak pemerintah yang secara langsung memegang kebijakan-kebijakan, dan kedua, dengan pihak pengurus madrasah. 

Dalam analisanya, peneliti membandingkan kejadian-kejadian pada setiap kategori data yang telah diperolehnya, yang kemudian menuliskan kesimpulan teorinya. Jadi, kemungkinan peneliti menggunakan pendekatan grounded theory dengan sistem analisa komparatif konstan. Wallahu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar