Seperti yang
telah biasa dipahami, pada relitanya ketika Nabi baru memulai langkahnya
berdakwah di Mekah, jihad tidak diaplikasikan, karena Nabi melihat situasi yang
tidak memungkinkan untuk diberlakukannya jihad. Ini disebabkan jumlah
pemeluknya yang terlampau sedikit dan minoritas, sehingga mengharuskan mereka
untuk mengambil sikap sabar dalam menghadapi segala penyiksaan yang dilakukan
kaum kafir Quraisy kepada mereka. Namun pasca hijrah ke Madinah, jihad baru
dilegalkan, itupun masih dalam ruang lingkup yang terbatas sebagai tindakan
defensif terhadap kaum kafir di Madinah saat itu. Barulah setelah jumlah
kuantitas umat Islam meningkat, mereka diperintahkan untuk memerangi kaum kafir
yang memusuhinya atau melanggar perjanjian dengan kaum muslimin.
Sabtu, 27 November 2010
Sabtu, 13 November 2010
Bonek dan Deltamania Berdamai
Perseteruan antar supoter sepak bola Deltamania suporter Deltras Sidoarjo dengan Bonek supoter Persebaya Surabaya, yang terus memanas, nampaknya akan menemui jalan damai. Seluruh perwakilan antara dua suporter melakukan pertemuan atau konsolidasi alias islah yang difasilitasi oleh Polres Sidoarjo di Aula Bhara Daksa Polres Sidoarjo.
Sabtu, 06 November 2010
Al-Qodhi ‘Abd al-Jabbār dan Keadilan Tuhan
Sebagaimana yang dikemukakan didepan, ada lima
pokok yang menjadi poros pemikiran Mu‘tazilah yang harus diterima utuh oleh para
pengikutnya. Karena begitu penting, ‘Abd al-Jabbār sampai membahasnya dalam
sebuah buku khusus, yaitu Syarh
al-Ushūl al-Khamsah. Adapun pendapat beliau tentang kelima prinsip itu
adalah: