Sabtu, 06 November 2010

Al-Qodhi ‘Abd al-Jabbār dan Keadilan Tuhan

Sebagaimana yang dikemukakan didepan, ada lima pokok yang menjadi poros pemikiran Mu‘tazilah yang harus diterima utuh oleh para pengikutnya. Karena begitu penting, ‘Abd al-Jabbār sampai membahasnya dalam sebuah buku khusus, yaitu Syarh al-Ushūl al-Khamsah. Adapun pendapat beliau tentang kelima prinsip itu adalah:
  1. Al-tawhīd dan keesaan Tuhan. ‘Abd al-Jabbār memahami ini sebagai pengetahuan bahwa Allah itu esa, tidak sesuatupun yang menyamai-Nya dalam sifat-sifat yang menjadi hak-Nya, baik penegasan ataupun penetapan atas hal itu. Ada dua hal yang menjadi syarat untu mengetahui keesaan-Nya, yaitu pengetahuan (al-‘ilm) yang berupa ilmu tauhid dan penetapan (al-iqrār). 
  2. Al-‘adl, atau keadilan Tuhan. Jika al-tawhīd mengandung keunikan Tuhan dalam zat-Nya, maka al-‘adl mengandung keunikan Tuhan dalam perbuatan-Nya. Secara terminologis, ia diartikan sebagai perbuatan Tuhan yang semuanya baik, Ia tidak melakukan sesuatu yang tidak baik dan tidak meninggalkan apapun yang sudah menjadi kewajiban-Nya. ‘Abd al-Jabbār juga memaknai al-‘adl sebagai pemenuhan terhadap hak-hak pihak lain (makhluk). 
  3. Al-wa‘d wa al-wa‘īd, atau janji dan ancaman. Terkait dengan prinsip kedua, Tuhan tidak akan adil jika Ia tidak memberikan pahala terhadap orang yang baik atau tidak menghukum orang yang berbuat jahat. Oleh karena itu, janji dan ancaman menurut Mu‘tazilah adalah kewajiban Tuhan. Jika Tuhan tidak menepati janji dan ancamannya tersebut, maka Tuhan berdusta. 
  4. Al-manzilah bayn al-manzilatayn, yakni posisi menengah antara mukmin dan kafir, bagi pendosa besar. Posisi ini diberikan karena ‘Abd al-Jabbār melihat posisi orang mukallaf itu pada dasarnya terbagi menjadi dua; pertama, mukallaf yang tidak berhak mendapat pahala. Kedua, mukallaf yang mendapat siksa Allah yang kemudian dibagi lagi menjadi dua: penerima siksa berat seperti orang kafir dan penerima siksa ringan seperti fasiq. Kaum Mu‘tazilah menganggap bahwa pendosa besar ini berada pada posisi fasiq, yakni tidak dianggap sebagai mukmin yang diberi kenikmatan oleh Allah dan bukan pula kafir yang mendapat siksaan yang pedih. 
  5. Al-ma‘rūf wa al-nahy ‘an al-munkar. Prinsip ini dipandang sebagai kewajiban yang disepakati oleh seluruh umat Islam. Tidak ada pandangan secara lebih detail mengenai hal ini. 
Perbuatan manusia dan keadilan Tuhan 
‘Abd al-Jabbār mendefinisikan perbuatan sebagai sebuah kejadian yang diciptakan oleh orang yang mampu (mā yahshul min qādir mi al-hawādits), dan ia harus menyadari bahwa ia mampu melakukan perbuatan tersebut.

 Perbuatan ini diklasifikasikan menjadi beberapa bagian. Bila ditinjau dari status hukum, perbuatan itu dapat dibagimenjadi dua, yaitu netral atau perbuatan yang tidak disifati dengan sifat baik (hasan) atau buruk (qabīh) seperti orang tidur, dan yang kedua adalah valuable (bernilai hukum). Sedangkan ditinjau dari bagaimana perbuatan tersebut dikerjakan manusia, ia juga masih dibagi menjadi dua; pertama, perbuatan mulja’, yaitu perbuatan yang bebas dari tuntutan hukum, perbuatan ini dilakukan karena adanya motif-motif tertentu ayang memaksa seseorang untuk melakukannya, seperti memakan bangkai pada saat tertimpa bencana kelaparan. Kedua, ghayr mulja’, yaitu perbuatan yang terikat dengan hukum.

Terkait dengan ghayr mulja’, perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan manusia sendiri dan bukan karena paksaan atau kehendak Tuhan. Tuhan hanya menganugerahkan manusia dengan qudrah dan istitho‘ah untuk mewujudkan perbuatannya itu, selebihnya manusialah yang menentukan apakah ia benar-benar akan merealisasikannya atau tidak. Ini yang kemudian disebut dengan free will (kebebasan berkehendak). 

Ghayr mulja’ dikatakan sebagai perbuatan yang terkait dengan hukum, karena perbuatan yang dilakukan atas dasar kebebasan itu memiliki konsekwensi-konsekwensi hukum tersendiri dan orang yang melakukan kebaikan akan mendapatkan imbalan yang telah dijanjikan Tuhan, begitu pula orang yang melakukan kejahatan akan mendapatkan balasan yang setimpal. Ini sesuai dengan ushūl al-khamsah ketiga, yakni al-wa‘d wa al-wa‘īd. 

Selain wahyu sendiri telah menisyaratkan tentang kebebasan berkehendak itu, seperti surat al-Tawbah ayat 9: “Manusia bebas mengerjakan apa yang dia kehendaki.” 

‘Abd al-Jabbār juga mempunyai argumentasi lain tentang hal ini. Argumen ini juga merupakan jawaban dari ‘Abd al-Jabbār terhadap paham al-Mujabbirah yang menganggap manusia tidak mempunyai kemampuan untuk memilih dan melakukan perbuatan, melainkan hanya dipaksa oleh Allah. Ia berargumen; pertama, pembebanan kewajiban itu mensyaratkan adanya kebebasan untuk memilih untuk melakukan perbuatan. Kedua, jika perbuatan manusia sudah ditentukan sebelumnya, maka pengutusan Rasul akan sia-sia. Ketiga, pujian tidak dapat diberikan pada manusia dan celaan juga tidak dapat ditimpakan kepadanya kalau ia tidak melakukan perbuatan yang dipilihnya sendiri. 

Rasionalisasi dari ketiga argumen diatas adalah jika memang perbuatan itu diciptakan atau sudah ditentukan oleh Allah, mengapa harus ada taklīf (pembebanan kewajiban), sementara pelaksanaan kewajiban juga ada dalam ‘genggaman’ Allah, dan tidak perlu juga adanya Rosul untuk menyampaikan risalah jika semuanya termasuk perbuatan, sudah ditentukan oleh Allah.

Demikian pula ayat-ayat seperti al-Sajadah (32): 17 “......sebagai upah atas apa yang mereka perbuat.” Al-Kahfi (18): 29 “Siapa yang mau, percayalah ia, dan siapa yang tidak mau janganlah ia percaya.” Dan beberapa ayat lainnya yang mengindikasikan adanya kebebasan manusia dalam berbuat, jika ditarik pada pemahaman diatas, tidak akan mempunyai arti apa-apa. Oleh karena itu, supaya ayat ini tidak mengandung  dusta, menurut ‘Abd al-Jabbār perbuatan manusia itu harus diartikan sebagai perbuatan manusia yang sesungguhnya.

Apabila paham al-Qadarīyah (free will) itu direfleksikan kepada keadilan Tuhan, maka letak keadilan itu akan terlihat dari bagaimana Tuhan memberikan apresiasi, yang berbentuk reward dan punishment terhadap perbuatan manusia. Tuhan dianggap tidak adil jika ia menghukum atau memberikan ganjaran terhadap manusia sementara perbuatan manusia itu merupakan manifestasi kehendak dan daya Tuhan sebagaimana paham al-Jabarīyah.

Begitu juga Tuhan dianggap tidak adil jika tidak memberikan kompensasi dan sanksi terhadap perbuatan manusia sementara perbuatan itu lahir atas dasar kehendak dan daya manusia sendiri. Abd Jabbar dalam hal ini berani menempatkan posisi Tuhan yang harus tunduk terhadap hukum konsepsi manusia, sebagaimana yang diungkapkan di depan, Dia terikat dalam memenuhi janji-janji-Nya terhadap manusia. Oleh karena itu, konsep keadilan Tuhan dapat dipertahankan apabila ia sejalan dengan paham kebebasan manusia dalam berkehendak dan berbuat. 

Ikhtitām 
‘Abd al-Jabbār adalah salah satu tokoh Mu‘tazilah yang lahir pada periode kebangkitan kedua. Kedudukannya dalam sejarah Mu‘tazilah sangat penting, karena ia berusaha untuk menghidupkan kembali paham aliran ini yang sempat tergeser dan vakum. Oleh karena itu, tidak salah apabila ia disebut sebagai penyambung eksistensi pemikiran Mu‘tazilah. 

Dalam hal pemikiran yang banyak dibahas oleh ‘Abd al-Jabbār atau pihak-pihak lain yang mengkaji pemikirannya adalah masalah perbuatan manusia dan keadilan Tuhan. Sebagaimana pandangan Mu‘tazilah pada umumnya bahwa perbuatan manusia merupakan perbuatan murni dari manusia sendiri (perbuatan yang dimaksud dan menurut terminologi ‘Abd al-Jabbār adalah perbuatan ghayr mulja’) tidak ada campur tangan Tuhan dalam hal ini. Tuhan hanya memberikan daya dan kemampuan pada manusia untuk mewujudkan perbuatan itu tanpa harus mendikte bentuk atau wujud perbuatan tersebut. Karena itu, keadilan Tuhan akan terasa apabila dalam memberikan keluasan berkehendak ini ia juga memberikan konsekwensi-konsekwensi tertentu atas perbuatan yang dilakukan, misalnya pahala untuk orang yang berbuat baik dan hukuman untuk orang yang berbuat jahat. 



 DAFTAR PUSTAKA 
  • ‘Abd al-Jabbār, Al-Qodhi Abū Hasan. al-Mughnī fī Abwāb al-Tawhīd wa al-‘Adl, vol.6. Mesir: al-Mu’assasah al-Mishrīyah al-‘Ammah, 1962. 
  • __________. al-Mughnī fī Abwāb al-Tawhīd wa al-‘Adl, vol.20. Kairo: Wizārat al-Tsaqāfah wa al-Irsyād al-Qawmī, 1969. 
  • __________. Syarh al-Ushūl al-Khamsah. Kairo: Maktabah Wahbah, 1996. 
  • Abu Zahrah, Imam Muhammad. Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, ter. Abd. Rohman Dahlan dan Ahmad  Qarib. Jakarta: Logos Publishing House, 1996. 
  • Asmuni, Yusran. Ilmu Tauhid. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994. 
  • Fakhry, Majid. A History of Islamic Philosophia. New York and London: Columbia University Press, 1970. 
  • Hourani, George F. Islamic Rationalism: The Ethic of Abd al-Jabbar. Oxford: Clarendom Press, 1997. 
  • Machasin, Al-Qadli ‘Abd al-Jabbar, Mutasyabah al-Qur’an: Dalih Rasionalitas al-Qur’an. Yogyakarta: LKiS, 2000.
  • Nasution, Harun. Islam Rasional. Bandung: Mizan, 1998.
  • __________. Teologi Islam: Aliran-Aliran Sejarah Analisa perbandingan. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1986.
  • Watt, Montgomery. Formative Period of Islamic Thought. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1973.
  • __________. Islamic Philosophia and Teology. Edinburgh: Edinburgh University Press, 1987.
  • Wardani. Epistemologi Kalam Abad Pertengahan. Yogyakarta: LKiS, 2003.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar