Sabtu, 31 Juli 2010

Ijtihad Dewan Hisbah Persatuan Islam

Ijtihad merupakan usaha keras para sarjana Islam untuk memberikan putusan hukum pada suatu kasus. Namun yang perlu digarisbawahi adalah ijtihad tidak terbatas pada ruang lingkup masalah-masalah baru, tetapi ia memiliki kepentingan lain yang berkaitan dengan khazanah hukum Islam, yaitu dengan mengadakan peninjauan kembali hukum Islam yang ada di dalamnya berdasar kondisi yang terjadi pada zaman sekarang dan kebutuhan-kebutuhan manusia untuk memilih mana pendapat yang terkuat dan paling cocok, dengan merealisasikan tujuan-tujuan syariat dan kemaslahatan manusia.

Dewan Hisbah, yang difungsikan sebagai lembaga hukum Persatuan Islam mampu melahirkan beberapa pemikiran hukum hasil ijtihad yang dikeluarkan sebagai jawaban terhadap persoalan yang muncul dari anggotanya. Secara umum, produk-produk ijtihad tersebut eliputi dua aspek; yakni aspek ibadah murni dan aspek mu‘āmalah atau hubungan sosial yang mempunyai tendensi jasa. Karena kajian ijtihadnya dilakukan sebagai jawaban terhadap persoalan yang muncul dari para anggota jam’iyyahnya, maka kajian pemikiran hukumnya menjadi parsial, dan tidak diungkap secara sistematik-holistik. Untuk mengetahui hasil ijtihad Persatuan Islam, di sini kami ketengahkan dua hasil ijtihad yang dianggap representatif dari dua aspek di atas.

a. Tentang bacaan shalawat dalam tasyahhud
Dalam sidangnya yang ke-7 di Bogor, Dewan Hisbah Persatuan Islam memutuskan bahwa bacaan salawat untuk Nabi merupakan bagian dari rangkaian bacaan tasyahhud. Oleh sebab itu, salawat harus dibaca baik pada tasyahhud akhir maupun awal. Dengan demikian, dalam tasyahhud awal, sebagaimana pula tasyahhud akhir, menurut para ulama Dewan Hisbah Persatuan Islam disyariatkan untuk membaca shalawat Nabi. Kesimpulan mereka didasarkan pada hadits Nabi:

“Dari ‘Aisyah ra, dia berkata: “Kami menyediakan peralatan untuk Rasulullah melakukan gosok gigi dan bersuci, kemudian Allah membangunkannya sesuai beliau menghendakinya untuk bangun tengah malam, lalu menggosok gigi dan berwudhu, lalu melakukan salat sembilan rakaat. Beliau tidak duduk selama salatnya itu kecuali pada rakaat kedelapan dan memuji pada Allah, serta membaca salawat untuk Nabi Allah.” (HR. Ahmad)

Secara jelas hadits di atas mengungkapkan bacaan lafal tersebut dalam salat, baik tashahhud pertama maupun akhir. Dan berdasarkan hadith ini pula mereka berkesimpulan bahwa bacaan tashahhud awal tidak berakhir pada shahādah, tetapi harus disempurnakan sampai salawat. Kesimpulan tersebut mereka ambil dengan analisis makna lafal (‘ibārah al-nash), yakni mengambil kesimpulan hukum sesuai ungkapan lafal.

Dengan demikian, mereka berpendapat bahwa bbacaan tasyahhud awal dan tashahhud akhir adalah sama. Namun pendapat ini bukanlah suatu yang baru, karena imam al-Syāfi‘ī pernah mensinyalir permasalahan ini dan mengatakan dengan tegas bahwa bacaan rashahhud awal adalah sama dengan tashahhud akhir.

b. Keluarga Berencana (KB)
KB adalah program pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dengan mengatur usia perkawinan dan jarak kelahiran anak. Tujuan diadakannya program KB merupakan suatu yang dianggap baik dan dapat membangun kemaslahatan umat, karena secara ideal, program tersebut dikembangkan dalam rangka membangun sumber daya manusia yang berkualitas yang dimulai dari keluarga dengan menunggu usia matang untuk memasuki jenjang perkawinan, serta mengatur jarak kelahiran, sehingga anak-anak yang akan dilahirkan dengan sistem tersebut akan merupakan anak yang baik, karena disamping kedua orang tuanya sudah matang dan sangat siap untuk memiliki anak, juga kesempatan untuk membina serta membesarkannya dengan cara-cara yang tepat, sehat serta sesuai dengan tujuan membentuk manusia yang berkualitas.

Dewan Hisbah mengeluarkan fatwa tentang kebolehan mengikuti program KB dengan dasar surah al-Nisā’ ayat 4. Dilihat dari segi ungkapannya, ayat tersebut menyatakan bahwa setiap manusia hendaknya khawatir jika anak dan keturunannya ditinggalkan dalam keadaan lemah, kurang potensial dan tidak sanggup untuk mnegembangkan hidup serta kehidupan.

Para ulama Hisbah Persatuan Islam memahami, bahwa ayat ini disamping mengemukakan pesan di atas, juga mengisyaratkan agar umat Islam melakukan langkah-langkah agar dapat membentuk generasi yang lebih baik, sehingga siap untuk ditinggalkan orang tuanya dalam keadaan yang lebih baik. Langkah yang saat itu dapat dilakukan adalah program KB dalam konotasi pengaturan jarak kelahiran. Dengan demikian menurut mereka, mengikuti program KB adalah sesuai dengan ketentuan Allah yang diisyaratkan melalui surah al-Nisā‘ ayat 9.

Keputusan ini, yang tertulis pada satu fatwa “Membatasi Kelahiran”, juga didasarkan pada sebuah hadith yang diriwayatkan oleh Ahmad ibn Hanbal, Muslim dan Abu Dawud, yang menyebutkan bahwa Nabi memperkenankan bagi umat Islam untuk mempraktekkan coitus interruptus (‘azl) untuk mencegah kehamilan. Dengan perbandingan ini, fatwa tersebut menyimpulkan bahwa bentuk kontrol kehamilan yang lain pun diizinkan. Fatwa yang sama juga mencatat bahwa Keluarga Berencana hanya mencakup upaya pencegahan kehamilan, sedangkan praktek pengguguran kandungan (aborsi) jelas-jelas dilarang oleh Islam.

Kesimpulan
Persatuan Islam lahir di saat umat Islam membutuhkan sebuah wadah yang mampu membersihkan dari unsur-unsur pra-Islam sebagaimana yang timbul di kalangan umat Islam Indonesia. Gerakan Persatuan Islam yang cenderung puritan tidak menutup kemungkinan disebabkan karena pengaruh dari guru utama mereka, yakni Ahmad Hassan yang terkenal dengan medernis tetapi menjunjung tinggi nilai-nilai fundamentalisme, bahkan beberapa sarjana menyebutnya sebagai pemikir Islam radikal. Keadaan perpolitikan lokal pada saat sebelum kemerdekaan juga sedikit banyak mempengaruhi pemikiran hukum para pemimpin mereka yang dianggap sebagai ulama pemberantas bid’ah dan khurafat.

Adapun ijtihad-ijtihad Dewan Hisbah dianggap masih mempunyai kelemahan dalam segi metodologi. Kelemahan metodologi ijtihad dewan Hisbah Persatuan Islam adalah komitmen mereka terhadap nash, sehingga dalam tema-tema mu‘āmalah yang sangat kuat dimensi kulturalnya, mereka usahakan secara maksimal untuk senantiasa diselesaikan dengan qiyās. Padahal dinamika kehidupan kultural manusia sangat cepat berkembang mengikuti arus perkembangan peradaban kehidupan mereka. Oleh sebab itu tidak semua kejadian kultural itu dapat diakomodir oleh nash.

Seiring dengan itu, mereka banyak terjebak dalam proses analisis istihsan, yang merupakan metode andalan dari al-Hanafiyah, dan termasuk dalam tradisi kajian hukum rasional. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa para ulama Dewan hisbah memperlihatkan semangat puritanismenya, karena tetap mempertahankan ciri-ciri tradisionalismenya, dengan senantiasa memperhatikan al-Sunnah, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan Nabi.


Daftar Pustaka
  1. Federspiel, Howard M. Persatuan Islam; Pembaharuan Islam Indonesia Abad XX. ter. Yudian W. Asmin dan Afandi Mochtar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996.
  2. Hooker, MB. Islam Mazhab Indonesia; Fatwa-fatwa dan Perubahan Sosial. ter. Iding Rosyidin Hasan. Jakarta: Teraju, 2003.
  3. Mughni, Syafiq A. Hassan Bandung; Pemikir Islam Radikal. Surabaya: PT Bina Ilmu, 1994.
  4. Noer, Deliar. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942. Jakarta: LP3ES, 1996.
  5. PP Persatuan Islam. Qonun Asasi Persatuan Islam Tahun 2000. Bandung: PP PERSIS, 2000.
  6. al-Qardhawy, Yusuf. Ijtihad Kontemporer; Kode Etik dan Berbagai Penyimpangan, ter. Abu Barzani. Surabaya: Risalah Gusti, 2000.
  7. Rosyada, Dede. “Metode Kajian Hukum Dewan Hisbah Persatuan Islam.” Disertasi Doktor, IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 1984.
  8. ___________. Hukum Islam dalam Pranata Sosial. Jakarta: Rajawali Press, 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar