Sabtu, 04 Desember 2010

Istilah-Istilah dalam Fiqih Syafi’i

Sebagaimana surat kabar dan juga buku-buku kontemporer, kitab turots pun mempunyai istilah khusus yang perlu kita ketahui sebelum membacanya. Ketika membaca kitab-kitab yang dalam kategori fiqih Syafi’i, kita akan menjumpai istilah-istilah khusus yang agak sulit kita pahami seperti; Aqwal, Awjah, Azhhar, Masyhur, Ashohh, Shohih, Qoul Qodim, Qoul Jadid, dan sebagainya.

Oleh sebab itulah, tak ada salahnya jika kita mengetahui apa sih makna sebenarnya istilah-istilah yang kedengerannya agak asing tersebut. Dengan demikian, diharapkan agar kita tidak perlu lagi repot-repot memikirkan maksud dan maknanya. Adapun keterangannya sebagai berikut; 
  1. Aqwal; istilah ini berarti perkataan Imam Syafi’i. 
  2. Awjah; adalah perkataan pengikut madzhab Syafi’i. 
  3. Azhhar; adalah suatu istilah yang dilontarkan Imam Syafi’i apabila terdapat perbedaan antara dua pendapat yang sama-sama kuat, maka yang lebih kuat dinamakan azhhar. 
  4. Masyhur; adalah pendapat yang kurang kuat menurut Imam Syafi’i. 
  5. Ashohh; suatu istilah yang dikemukakan pengikut madzhab Syafi’i apabila terdapat perbedaan dua pendapat yang sama-sama kuat, maka pendapat yang lebih kuat dinamakan ashohh. 
  6. Shohih; ialah pendapat yang kurang kuat dari perbedaan pendapat di atas. 
  7. Nash; bila ada kata nash, maka yang dimaksud adalah nash/teksnya Imam Syafi’i dalam suatu masalah. 
  8. Qoul Qodim; adalah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i ketika berada di Iraq. Di antara para fuqoha’ yang masyhur meriwayatkan pendapat ini adalah Karabisi, Za’faroni, Abu Tsaur, dan Ahmad ibnu Hanbal. 
  9. Qoul Jadid; adalah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i setelah kepindahannya ke Mesir. Adapun di antara para fuqoha’ yang masyhur meriwayatkan perkataan ini aadalah al-Mazani, Buwaithy, Rabi’ al-Muradi, dan rabi’ al-Jizi. Pada tataran realitanya, qoul (pendapat) ini mendapat prioritas yang lebih daripada qoul qodim, kecuali perihal perpanjangan waktu shalat Maghrib hingga hilangnya mega-mega merah. 
  10. Wa qila kadza; adalah pendapat lemah dari pengikut madzhab Imam Syafi’i. 
  11. Wa fi qouli kadza; adalah pendapat Imam Syafi’i yang lemah menurut pengikutnya.

3 komentar:

detektif007 mengatakan...

terima kasih ilmunya ust

Syariah Islam Online mengatakan...

yang aku cari-cari akhirnya ketemu disini :D

Unknown mengatakan...

trimakash

Posting Komentar